Apa itu BPK

Diposting pada

Pengertian BPK

Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mana memilki wewenang mengelola dan bertanggung jawab pada keuangan negara. BPK dalam hal ini masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas yang sesuai terkandung dalam UUD 1945.

Apa itu BPK

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD serta diresmikan oleh Presiden. Didalam pembentukannya, lembaga ini mempunyai sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memilki tugas dan wewenang.


Sejarah BPK

 Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Baca Juga :  Asal Usul Danau Toba

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK

Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memutuskan dan menetapkan undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keungan:

Bab I Ketentuan Umum dalam pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya di singkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
  3. Dewan Perwakilan Daerah, yang selanjutnya di singkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang pemeriksaan keuangan negara Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provensi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  8. Pengelolaan keungan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara undependen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara.
  10. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
  11. Tanggung Jawab Keungan Negara adalah kewajiban pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keungan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonmis, efektif, ekonomis, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
  13. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
  14. Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaaan dan tanggung jawab keungan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
  15. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  16. Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  17. Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengigat secara umum dan dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Baca Juga :  Sejarah VOC

Fungsi BPK


  1. Fungsi Operatif

Fungsi Operatif adalah pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikian pada penguasaan pengurusan serta pengelolaan kekayaan negara.


  1. Fungsi Yudikatif

Fungsi Yudikatif adalah kewenangan yang menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi pada bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara


  1. Fungsi Rekomendatif

Fungsi Rekomendatif adalah  memberikan pertimbangan pada pemerintah terkait pengurusan dan pengelolaaan keuangan negara.


Hak Wewenang BPK

  • Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban pada penguasaan dan pengurusan keuangan negara dan pula mengusahakan keseragaman baik didalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan Negara.
  • Pengadaan, penetapan tuntutan perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi.
  • Melaksanakan penelitian penganalisisan pada pelaksanaan aturan perundang-undangan di bidang keuangan.
  • Menentukan objek pemeriksaan, perencanaan dan melakukan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan dan pula menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  • Mendapatkan keterangan dan dokumen yang mesti diberikan oleh masing-masing orang unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pula lembaga negara lain, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan pelayanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badang lain yang mengurus keuangan Negara.
  • Melaksanakan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelaksanaan aktivitas pembukuan dan tata usaha keuangan negara dan memeriksa pada perhitungan-perhitungan surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban dan daftar lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara
  • Penetapan pada jenis dokumen data, dan juga informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang harus disampaikan kepada BPK.
  • Penetapan standar pemeriksaan keuangan negara yang telah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang harus dipakai dalam pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab Negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan Negara.
  • Menggunakan tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK, yang bertugas atas nama BPK.
  • Melaksanakan pembinaan fungsional pemeriksa.
  • Memberikan pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan memberik pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Cerita Dongeng Sumatera Barat

Tugas BPK


  1. Melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara

yang dilakukan dengan cakupan keuangan pada:

  • Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Daerah.
  • Lembaga Negara lainnya.
  • Bank Indonesia.
  • Badan Usaha Milik Negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah.
  • Badan Layanan Umum.
  • Lembaga atau badan lain yang melaksanakan pengolahan keuangan negara contohnya Mahkamah Agung.
  • Masing-masing lembaga yang terdaftar berdasarkan undang-undang terkait pemeriksaan pengelollan dan tanggung jawab keuangan Negara.
  • Memberikan hasil kepada DPR.

  1. Melakukan Pemeriksaan Atas Seluruh Pelaksanaan APBN 

  • Memeriksa tanggung jawab kepada pemerintah yang berkaitan keuangan Negara.
  • Melakukan pemeriksaan kepada seluruh pelaksanaan APBN.
  • Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan menurut ketentuan-ketentuan UU.
  • Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD serta DPRD.

Syarat Menjadi Anggota BPK

  • Hanya memilki 1 status kewarganegaraan yaitu Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Agama dan bertaqwa kepada Tuhan.
  • Tinggal menetap di Indonesia.
  • Memilki integritas moral dan jujur.
  • Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Pendidikan minimal S1 atau yang setara.
  • Tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Usia minimal 35 tahun.
  • Paling tidak sudah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Struktur BPK

struktkur bpk

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Apa itu BPK : Pengertian, Sejarah, UUD, Fungsi, Hak, Wewenang, Tugas, Syarat Menjadi Beserta Strkur Organisasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD