Tugas Dan Wewenang Bupati

Diposting pada

Pengertian Bupati

Bupati adalah jabatan kepala daerah kabupaten (daerah tingkat II)

Wewenang Bupati

Hak Wewenang Bupati

Adapun yang menjadi wewenang sorang bupati antara lain yaitu:

  • Memimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten daerah berdasarkan atas kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.
  • Mengajukan atas rancangan peraturan daerah (perda).
  • Menyusun serta mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan juga ditetapkan secara bersama.
  • Mengusahakan terlaksananya kewajiban daerah
  • Menetapkan perda yang telah memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD.
  • Mewakili daerahnya baik didalam dan diluar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan, serta
  • Melaksanakan tugas beserta wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan.

Tugas Bupati

Ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh seorang bupati antara lain sebagai berikut

  • Memimpin setiap pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.
  • Menyususn serta mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan juga rancangan perda tentang pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
  • Memelihara kententraman dan juga ketertiban masyarakat, menuyun dan mengajukan rancangan perda mengenai PRJPD dan rancangan perda tentang PRJMD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama dengan DPRD, serta Menyusun dan juga menetapkan RKPD.
  • Mewakili daerahnya baik didalam dan diluar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan
  • Mengusulkan pengakatan wakil bupati, dan
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perudang-undangan.

Pengertian Gubernur

Gubernur merupakan jabatan politik di Indonesia. Gubernur juga sebagai kepala daerah untuk wilayah provinsi.


Tugas Gubernur

Ada beberapa tugas gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di antaranya sebagai berikut :

  • Mengatur pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan asas Tugas Pembantuan di daerah kabupaten atau kota;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap penyelenggaraan dan juga pelaksanaan Pemerintahan Daerah di setiap kabupaten ataupun kota yang ada di wilayahnya;
  • Memberdayakan sekaligus memfasilitasi setiap daerah kabupaten ataupun kota di wilayah provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melakukan evaluasi pada setiap rancangan Perda Kabupaten ataupun Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan atas APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang, pajak daerah, dan juga retribusi daerah kabupaten ataupun kota;
  • Melakukan pengawasan pada pelaksanaan setiap Perda Kabupaten atau Kota; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Gubernur

Berikut adalah yang dimiliki oleh gubernur dalam rangka pemerintahan daerah:

  • Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) provinsi;
  • Melakukan penetapan peraturan daerah yang sudah memperoleh persetujuan bersama DPRD Provinsi;
  • Melakukan penetapan Perkada (peraturan kepala daerah) dan keputusan kepala daerah
  • Mengambil sebuah tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat diperlukan oleh Daerah provinsi dan/atau masyarakat;
  • Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membatalkan Perda tingkat Kabupaten ataupun Kota, dan peraturan bupati/wali kota;
  • Memberikan setiap penghargaan ataupun sanksi terhadap bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan di daerahnya;
  • Menyelesaikan setiap perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-daerah kabupaten ataupun kota yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • Memberikan persetujuan pada setiap rancangan Perda di tingkat Kabupaten ataupun Kota mengenai pembentukan serta struktur dari Perangkat Daerah kabupaten ataupun kota; dan
  • Melaksanakan setiap wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga :  Apa Itu Kalimat Efektif

Definisi Kejaksaan

Kejaksanaan merupakan lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara secara merdeka khususnya pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntuta serta melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan juga penuntutan perkara tindak pidana korupsi, Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.


  1. Tugas Dan Wewenang Kejaksaan

  • Melakukan hal penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim beserta putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, serta keputusan bersyarat
  • Melaksanakan penyidikan peada tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

  1. Dalam Bidang Perdata Serta Tata Usaha Negara,

Kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak di dalam atau di luar pengadilan untuk dan/atas nama negara ataupun pemerintah


  1. Dalam Bidang Ketertiban Serta Ketentraman Umum, Kejaksaan Turut Menyelenggarakan Kegiatan :

  • Peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat
  • Pengamanan peredaran barang cetakan
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
  • Penelitian serta pengembangan hukum statistik kriminal.

Pengertian Pemilukada

Pemilukada merupakan singkatan dari Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilukada adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemilukada

Pemilukada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan diawasi oleh Panita Pengawas Pemlihan Umum (Panwaslu) provinsi dan panwaslu kabupaten/kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, pemilukada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, peserta pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, peserta pemilukada dapat berasal dari calon independen dan partai politik lokal.

Sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 2007, KPU segera mengeluarkan peraturan-peraturan KPU yang berkaitan dengan pemilukada sebagai pedoman KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pemilukada. Pada tahun 2007, ada enam peraturan baru yang dikeluarkan KPU tentang aturan pelaksanaan pemilukada, yaitu sebagai berikut.

  1. Peraturan KPU No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  2. Peraturan KPU No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Peraturan KPU No. 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  4. Peraturan KPU No.8 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  5. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara
  6. Peraturan KPU No. 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Baca Juga :  Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Tata Cara Penyelenggaraan Pemilukada

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dua tahapan yaitu Tahap Persiapan dan Tahap Pelaksanaan.


  • Tahap Persiapan

Tahap persiapan pemilukada, antara lain sebagai berikut.

  1. DPRD memberitahukan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat.
  2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabata berkewajiban menyampaiakan laporan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
  3. KPUD menetapkan rencana penyelenggaraan pemilukada. Rencana tersebut meliputi penetapan tata cara pemilukada, jadwal tahapan pemilukada, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan membentuk Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
  4. DPRD membentuk panitia pengawas pemilihan yang terdiri atas unsuk kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
  5. KPUD menetapkan jadwal pelaksanaan pemilukada, khususnya hari pemungutan suara.

  • Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan meliputi beberapa tahap sebagai berikut.

  • Penetapan daftar pemilih

Daftar pemilih dietetapkan berdasarkan pada daftar pemilih pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi. Daftar pemilih tersebut kemudian ditambah dengan data pemilih tambahan. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan pada saat pemungutan suara.

  • Pengumuman pendaftaram dan penetapan pasangan calon

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pemilukada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam, peserta pemilukada dapat diususlkan oleh partai politik lokal.

  • Kampanye

Kampanye dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga, dan debat publik. Kampanye dilaksanakan selama empat belas hari atau berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Waktu tiga hari sebelum pemungutan suara disebut masa tenang.

  • Pemungutan suara dan penghitungan suara

Pemungutan suara merupakan puncak pesta demokrasi yang diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto pasangan calon, dan nama pasangan calon di TPS yang telah ditentukan. Pelaksanaan penghitungan suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panwas, pemantau, dan warga masyarakat. Proses rekapitulasi perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS, PPS, PPK sampai ke KPU kabupaten/kota. Apabila pemilihan gubernur sampai dengan KPU provinsi.

  • Penetapan pasangan terpilih

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah. Apabila perolehan suara itu masih tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar lebih dari 25% jumlah suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Jika pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara sah maka dilakukan pemilukada putaran kedua.

  • Pengesahan dan pelatikan calon terpilih

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih diususlkan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pengusulan tersebut berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD provinsi yang dilengkapi dengan berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Sementara itu, pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota terpilih diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Pengusulan tersebut berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD kabupaten/kota yang dilengkapi dengan berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.


Keunggulan Pemilukada Langsung

Berdasarkan pengamatan kami di lapangan disertai dengan rujukan dari berbaga sumber, sistem Pemilukada Langsung memiliki beberapa keunggulan. Pertama, Pemilukada secara langsung memungkinkan proses yang lebih partisipatif. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam Pemilukada dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan. Selain itu, Pemilukada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, bahkan Kepala Desa selama ini telah dilakukan secara langsung.

Baca Juga :  Sejarah Sumpah Pemuda Indonesia


Kelemahan Pemilukada Langsung

Dalam pemilukada langsung, beberapa kelemahan masih melekat pada proses yang dilaksanakan selama ini, antara lain;


  • Daftar Pemilih Tidak Akurat

Permasalahan daftar pemilih yang tidak akurat dalam Pemilukada, sering dijadikan oleh para pasangan calon yang kalah untuk melakukan gugatan.


  • Proses Pencalonan Yang Belum Akuntabel

Permasalahan dalam pencalonan yang selama ini terjadi disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu konflik internal partai politik/gabungan partai politik dan keberpihakan para anggota KPUD dalam menentukan pasangan calon yang akan mengikuti Pemilukada. Faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan KPUD berdasarkan faktor kedekatan dan kekerabatan degan salah satu pasangan. Selain itu, tidak adanya pengadilan yang mengkoreksi keputusan KPUD sehingga sangat dipandang memiliki kekuasaan yang sangat dominan dalam penyelenggara pemilikada menentukan pasangan calon membuat Pemilukada terhambat. Hal itu disebabkan, adanya kepengurusan ganda, proses seleksi tidak transparan, adanya intervensi pengurus pusat/provinsi, dan lain-lain.


  • Beban Anggaran Yang Tinggi

Biaya Pemilukada langsung sangat mahal, tidak hanya menjadi beban APBD daerah yang bersangkutan, namun juga bagi kandidat (termasuk biaya untuk diberikan kepada Partai-Partai pengusung);


  • Money Politik

Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan Pemilukada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah.


  • Dana Kampanye

Sumber dana pasangan sering tidak transparan. Hasil audit dana kampanye baik perorangan atau perusahan sering tidak diumumkan ke publik. Hal itu menimbulkan kecurigaan publik, bahwa dana kampanye pasangan berasal dari dana korupsi atau sumbangan yang dikemudian hari pasangan tersebut, maka pemberi sumbangan akan mendapat imbalan berupa jabatan atau proyekproyek pemerintah.


  • PNS Tidak Netral

Dalam berbagai kampanye masih ditemukan PNS yang memihak pasangan tertentu, terutama incumbent. Dilain pihak calon incumbent memanfaatkan staf Pemda untuk kepentingan kampanyenya.


  • Pelanggaraan Kampanye

Pelanggaran kampanye dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk, salah satu yang menjadi sorotan yaitu kampanye negatif/kampanye hitam, serta curi start. Terlambatnya panitia pengawas (Panwas) oleh DPRD, sehinggat tidak dapat mengawasi tahapan pemilukada secara keseluruhan. Berbagai penyimpangan pada persiapan sering tidak dilanjuti, karena Panwas dibentuk menjelang masa kampanye. Demikian pula dengan masa kampanye yang masih dipandang singkat.


  • Intervensi DPRD

Pada umumnya terjadi apabila DPRD tidak setuju akan pasangan terpilih dengan berbagai alasan. DPRD tidak mengirim berkas pemilihan kepada Gubernur dan Kemendagri, hal itu menghambat pelantikan pasangan terpilih. Hal itu pernah terjadi di Gorontalo dan Aceh. Peran DPRD dalam Pemilukada juga dapat memicu konflik. Pemilukada memang sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU Daerah, tetapi pertanggungjawabannya harus disampaikan kepada DPRD. Dalam hal ini, kerja KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) berpotensi diintervensi oleh partai politik yang mempunyai kekuatan di DPRD. Sebab, sejalan dengan kewenangan yang besar dalam proses-proses politik lokal, partai politik berpotensi mengintervensi fungsi KPUD, jika kerja KPUD dianggap tidak menguntungkannya.


  • Muncul Konflik Horizontal.

Beberapa sumber konflik yang selama ini terjadi antara lain pada mobilisasi politik atas nama agama, suku, daerah asal, kampanye negatif, premanisme politik/pemaksaan kehendak, kecurangan dan manipulasi suara, serta penafsiran aturan penyelenggaraan pemilukada yang beragam.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tugas Dan Wewenang Bupati : Pengertian, Hak, Definisi, Pemilukada, Landasan Hukum, Tatacara Penyelenggaraan, Keunggulan, Kelemahan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD