Faktor-Faktor Yang Dapat Mengakhiri Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasinal dalam Bab VI Pasal 18 mengenai berakhirnya suatu perjanjian internasional.
Perjanjian internasional berakhir apabila :
- Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
- Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
- Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
- Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
- Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
- Objek perjanjian hilang;
- Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Unsur dan Prosedur untuk Mengakhiri Eksistensi Suatu Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian internasional yang hendak diakhiri eksistensinya berdasarkan kehendak dari salah satu atau beberapa pihak, menurut pasal 65 ayat 1, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keinginannya itu kepada negara-negara peserta yang lainnya. Pengajuan usulnya itu haruslah dilakukan secara tertulis (pasal 67 ayat 1) disertai dengan alasan-alasannya dan langkah-langkah yang seyogyanya ditempuh untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut.
Selanjutnya menurut pasal 65 ayat 2, jika dalam rentang waktu tiga bulan terhitung dari saat diterimanya usulan untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut (kecuali dalam keadaan yang sangat khusus), ternyata tidak ada satu pihakpun yang menyatakan penolakan atau keberatannya, maka pihak yang mengajukan usulan itu dapat mengambil langkah-langkah seperti ditentukan dalam pasal 67 yakni menyampaikan pernyataan bahwa perjanjian itu berakhir eksistensinya kepada negara-negara peserta lainnya.
Pemberitahuan atau pernyataan itu harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala negara, atau kepala pemerintah, atau menteri luar negerinya. Jika hal itu dilakukan oleh pejabat lain selain dari ketiga itu, maka harus disertai dengan suarat kuasa atau kuasa penuh (full power). Jika tidak, maka keabsahannya dapat dipersoalkan oleh pihak-pihak atau negaara-negara yang lainnya.
Sementara jika ada negara-negara peserta yang menolak atau tidak menyetujui usulan untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut, atau dengan kata lain terjadi perbedaan pendapat bahkan dapat mengarah pada perselisihan (dispute) diantara negara-negara tersebut. Maka dalam hal ini, pasal 65 ayat 3 menyarankan para pihak menyelesaikannya melalui jalan damai sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Piagam PBB. Jika para pihak bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan ini ke hadapan badan penyelesaian sengketa, seperti peradilan, arbitrase atau konsiliasi, setelah gagal menempuh upaya damai, maka pasal 66 Konvensi memberikan petunjuk yang dapat ditempuh oleh para pihak.
Dalam tempo 12 bulan setelah keberatan itu diajukan, ternyata belum dicapai penyelesaiannya, salah satu dari pihak yang berselisih atau bersengketa tentang masalah penafsiran atau penerapan atas pasal 53 atau 64 (berkenaan dengan jus cogens), dengan suatu permohonan tertulis dapat menyerahkan perselisihan itu ke hadapan Mahkanah Internasional untuk diputuskan, kecuali para pihak berdasarkan persetujuan bersama sepakat untuk mengajukan perselisihan itu ke hadapan arbitrase (pasal 66 butir a).
Macam Perjanjian Internasional yang Diikuti Indonesia
Perjanjian Linggarajati
Tempat Berlangsung : Di Istana Merdeka, Jakarta.
Negara Peserta : Indonesia dan Belanda
Isi Perjanjian :
- Pengakuan status de facto RI terhadap Jawa, Madura, dan juga Sumatera oleh Belanda.
- Pembentukan negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Pembentukan Uni Indonesia-Belanda bersama Ratu Belanda sebagai kepala negara.
- Pembentukan RIS serta Uni Indonesia-Belanda sebelum tanggal 1 Januari 1949.
-
Perjanjiann Renville
- Tempat Berlangsung : Diatas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville di pelabuhan Tanjung Periuk Jakarta.
- Negara Peserta : Indonesia dan Belanda
Isi perjanjian
- Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan juga Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
- Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dengan daerah pendudukan Belanda.
- TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
-
Perjanjian Roem-Royen
- Tempat Berlangsung :Hotel DES INDES, Batavia.
- Negara Peserta : Indonesia dan Belanda
Isi perjanjian
- Pemarintah Indonesia akan dikembalikan ke daerah Yogyakarta.
- Indonesia dan juga Belanda akan segera mengadakan perundingan Konferensi Meja Bundar (KBM).
-
Perjanjian Konferensi Meja Bundar
- Tempat Berlangsung :Den Haag, Belanda.
- Negara Peserta : Indonesia, Belanda dan Amerika
Isi perjanjian
- Belanda mengakui tentang kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
- Irian Barat akan diselesaikan setahun sesudah ada pengakuan kedaulatan.
-
Perjanjian New York
- Tempat Berlangsung :Di markas besar PBB kesepakatan yang dibuat atas desakan Amerika Serikat.
- Negara Peserta : Indonesia, Belanda dan Amerika
Isi perjanjian
- Belanda menyerahkan Irian Barat pada Indonesia meleui PBB.
- Akan diadakannya penentuan pendapat masyarakat Irian Barat.
-
Perjanjian Bangkok
- Tempat Berlangsung :Di Bangkok, Thailand
- Negara Peserta : Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura
Isi perjanjian
- RI menghentikan kofrontasi dengan negara Malaysia
-
Perjanjian Bongaya
- Tempat Berlangsung :Di Bongaya
- Negara Peserta : Indonesia dan Belanda
Isi perjanjian
- Raja Hasanuddin dari Makassar menyerah pada VOC.
- Seluruh pejabat beserta rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini / pada masa lalu melarikan diri dan juga masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim pada Laksamana (Cornelis Speelman).
- Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan juga barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar serta Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan pada Kompeni.
-
Perjanjian Jepara
Negara peserta : Indonesia dan Belanda
Isi perjanjian
- Sultan Amangkurat II Raja Mataram harus menyerahkan pesisir Utara Jawa apabila VOC menang dalam pemberontakan Trunojoyo.
-
Perjanjian Gianti
- Tempat Berlangsung : Di Desa Gianti, Karang Anyar, Jawa Tengah.
- Negara peserta : Indonesia dan Belanda
Isi perjanjian
- Kerajaan Mataram terbagi menjadi dua bagian yakni Yogyakarta dan Surakarta.
-
Perjanjian Salatiga
Negara peserta : Indonesia dan Belanda
Isi perjanjian
- Surakarta terbagi menjadi dua bagian yakni Kasunanan dan Mangkunegaran.
Bentuk Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia Berdasarkan Sifatnya
-
Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral ialah perjanjian yang hanya dilakukan oleh dua pihak negara saja yang sama-sama mempunyai kepentingan. Tujuan dari perjanjian ini yaitu untuk sama-sama mensejahterakan negara serta menjalankan kepentingan negara masing masing.
Contoh kerjasama bilateral yang pernah dilaksanakan Indonesia yaitu:
- Perjanjian antara Indonesia dengan Belanda tentang pemindahan serta penyerahan kekuasaan Irian Barat yang sudah ditandatangani di kota New York 15 Agustus 1962.
- Perjanjian antara Indonesi dan Australia membahas tentang garis batas wilayah antara Negara Indonesia dengan australia yang dilakakukan pada 12 Februari 1973 di
- Perjanjian antara Indonesia dengan Kerajaan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 11 Agustus 1966 dijakarta membahas tentang normalisasi hubungan antar kedua negara.
- Perjanjian Indonesia dengan Malaysia membahas tentang laut cina selatan dan selat malaka pada 27 Oktober 1969.
- Perjanjian indonesia dengan Thailand membahas tentang laut andaman serta bagian utara selat malaka yang ditandatangani pada tanggal 17 Desember 1971.
- Perjanjian antara indonesia dan singapura membahas tentang batasan laut teritorial selat singapura pada tanggal 25 Mei 1973.
- Perjanjian antara Indonesi dan china membahas tentang dwi-kewarganegaraan pada tahun 1954.
-
Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral ialah perjanjian yang dilaksanakan oleh lebih dari dua negara / kelompok internasional yang tergabung didalam sebuah forum internasional. Tujuan dari perjanjian ini yaitu untuk memutuskan suatu perkara untuk kepentingan bersama. Berikut ini contoh perjanjian internasional multilateral yang pernah dilakukan indonesia:
- Konvensi hukum laut antar negara yang sudah disahkan tahun 1958. Konvensi ini dilaksanakan dalam forum perserikatan bangsa bangsa (PBB).
- Konvensi jenewa yang berisi tentang hukum perlindungan korban perang yang sudah disahkan pada tahun 1949.
- Konvensi wina yang membahas mengenai hubungan diplomatik negara yang sudah ditandatangani pada tahun 1961.
-
Kerjasama Internasional Yang Pernah Dilakukan Indonesia
Selain melakukan perjanjian yang sifatnya bilateral serta multilateral, Indonesia juga berperan aktif dalam menjalin hubungan serta kerjasama internasional baik dalam lingkup komunitas ataupun lembaga internasional. Berikut bentuk bentuk kerjasama yang pernah dilakukan Indonesia:
- Indonesia menjadi salah satu anggota perserikatan bangsa bangsa (PBB) pada 28 september 1950. Serta menjadi anggota yang aktif dan juga berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dunia.
- Indonesia menyelenggarakan serta sekaligus menjadi tuan rumah konferensi asia afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat solidaritas antara negara di asia dan juga
- Indonesia memberikan peran dan aktif dalam mengikuti gerakan non blok yang disahkan pada 1961.
- Secara langsung indonesia terlibat aktif dalam misi perdamaian yang dilaksanakan dewan keamanan PBB melalui cara mengirimkan pasukan garuda.
- Indonesia menjadisalah satu negara yang ikut mendirikan ASEAN.
- Indonesia selalu mengikuti pagelaran pesta olahraga seperti Sea Games, Olimpiade, Asian games, dan lain-lain.
Akibat Hukum dari Berakhirnya Eksistensi suatu Perjanjian Internasional
Tentang konsekuensi hukum dari pengakhiran suatu perjanjian internasioan diatur di dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 Konvensi.
- Kecuali jika perjanjian itu menyebutkan atau para pihak menyetujuinya, maka berakhirnya suatu perjanjian yang ada atau menurut konvensi ini:
- melepaskan para pihak dari suatu kewajiban dan selanjutnya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
- tidak berpengaruh pada sesuatu hak, kewajiban, atau situasi hukum dari para pihak yang timbul melalui pelaksanaan perjanjian sebelum berakhir.
- Jika suatu negara mengadukan atau menarik diri dari perjanjian multilateral, maka ayat (1) tersebut dapat diterapkan dalam hubungan antara negara tersebut dan masing-masing dari para pihak lainnya dari tanggal pada waktu pengaduan atau penarikan diri itu berlaku.Menurut ayat 1, ada tiga kemungkinannya, yakni, perjanjian itu mengatur tersendiri di dalam salah satu pasal atau ketentuannya ; jika pengaturan tidak ada, kemungkinan yang kedua adalah para pihak mencapai kesepakatan tersendiri, dan kemungkinan yang ketiga adalah jika keduanya tidak ada, maka para pihak dapat mengikuti ketentuan seperti ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 ini.
Demikinlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Perjanjian Internasional Yang Diikuti Indonesia : Faktot Yang Mengakhiri, Prosedru, Akibat Hukum dan Berdasarkan Sifatnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.